. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ... . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
.
Imam Al Ghozali H.Wulakada Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1434 H/2013
Home » » Hukum Islam Tentang Pernikahan

Hukum Islam Tentang Pernikahan

Written By Berita14 on Senin, 29 Juli 2013 | 03.58


Powered by: Lembata Cyber Intelligence

Hukum Islam Tentang Pernikahan : Sebagai Fitrah

Hukum islam tentang pernikahan telah cukup banyak diulas bahwa hukum islam tentang pernikahan adalah sunnah Rasulullah SAW. Hukum islam tentang pernikahan adalah dianjurkan karena hukum islam tentang pernikahan telah menjadikan ikatan pernikahan yang sah sebagai sarana bagi pemenuhan tuntutan kemanusiaan yang sangat asasi dan sebagai sarana untuk membina keluarga yang islami berdasarkan al-Quran dan Sunnah.
Hukum islam tentang pernikahan sangat dihargai, sehingga suatu ikatan pernikahan ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Penghargaan hukum islam tentang pernikahan ini salah satunya dapat diketahui dari sebuah hadits bahwa Anas nin Malik Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata bahwa:
“Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya bahwa barang siapa menikah maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendak ia bertaqwa kepada Allah dalam memeliharanya yang separuhnya lagi”.
Selain itu, islam adalah agama yang tidak menyukai membujang. dapat diketahui dari sebuah hadits bahwa Anas nin Malik Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata bahwa:
“Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya bahwa Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat”.

Hukum Islam Tentang Pernikahan : Kedudukan

Hukum islam tentang pernikahan diwajibkan kepada orang-orang yang memiliki nafsu kuat yang dapat menjerumuskannya untuk berbuat maksiat sementara dia adalah orang memiliki kemampuan, yakni memiliki kemampuan untuk membayar mahar pernikahan dan mampu memberikan nafkah.
Sementara kepada orang yang mampu tetapi masih dapat menjaga nafsunya sehingga terhindar dari perbuatan maksiat, maka pernikahan baginya adalah sunat. Sedangkan kepada orang yang yang tidak ada padanya larangan untuk menikah dan inilah hukum asal pernikahan, maka pernikahan baginya adalah harus.
Selanjutnya, kepada mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir dan bathin kepada istrinya, selama tidak memberikan kemudharatan kepada istirinya, maka baginya pernikahan adalah makrus. Sedangkan bagi mereka yang tidak meemiliki kemampuan untuk memberi nafkah lahir dan bathin kepada istrinya dan dia sendiri adalah orang yang lemah dan tidak memiliki keinginan untuk menikah serta dapat dan akan menganiaya istrinya bila dia telah menikah, maka baginya pernikahan adalah haram.
sumber : http://statushukum.com
Share this post :
Tantowi Panghianat???.
Kab. Lembata
Tantowi Panghianat???.
Kab.Alor
Tantowi Panghianat???.
Kab.Flores Timur
 
Di Dukung Oleh : Lembata google Crew | Leuwalang Template | Kaidir Maha
Copyright © 2013. FlorataNews - All Rights Reserved