Sebelumnya, pihak gereja telah mengadukan Indonesia ke Lembaga Hak Asasi Manusia PBB, dan Indonesia dimasukkan sebagai negara yang melanggar HAM, karena menghalang-halangi berdirinya gereja.
Zaini Abdullah sendiri membela keputusannya menutup 17 gereja. Kata Zaini, keputusannya tersebut sesuai aturan yang berlaku di Aceh.
Namun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, penutupan gereja-gereja itu tidak dapat dibenarkan. Pengaturan pembangunan tempat ibadah, kata Gamawan, sudah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
“Tidak boleh seperti itu. Saya akan bicarakan ini,” kata Gamawan di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.Gamawan menjelaskan, ia sudah pernah berbicara dengan pihak Pemda Aceh tentang pembangunan tempat ibadah ketika berkunjung ke Aceh. Semua pihak, harus menaati aturan yang ada. Pengakuan gubernur saat itu, kata dia, sependapat dengan pandangannya.
“Kita hidup plural dan tidak hanya satu agama. Kalau satu agama bisa mendirikan rumah ibadah, silakan diberi tempat . Jangan karena mayoritas kemudian memaksakan yang minoritas. Toleransi itu harus ada,” tegas Gamawan.
by. rell/kcm