
Masyarakat hukum adat Bali adalah menganut Agama Hindu dan dalam
kesehariannya diatur berdasarkan hukum adat Bali. Hukum adat Bali adalah
hukum yang tumbuh dalam lingkungan masyarakat hukum adat Bali yang
berlandaskan pada ajaran agama (agama Hindu) dan tumbuh berkembang
mengikuti kebiasaan serta rasa kepatutan dalam masyarakat hukum adat
Bali itu sendiri. Oleh karenanya dalam masyarakat hukum adat Bali,
antara adat dan agama tidak dapat dipisahkan.
Tak dapat dipisahkannya antara adat dan agama di dalam masyarakat
hukum adat Bali, disebabkan karena adat itu sendiri bersumber dari
ajaran agama. Dalam ajaran agama Hindu sebagaimana yang dianut oleh
masyarakat hukum adat Bali, pelaksanaan agama dapat dijalankan melalui
etika, susila, dan upacara. Ketiga hal inilah digunakan sebagai norma
yang mengatur kehidupan bersama di dalam masyarakat. Etika, susila, dan
upacara yang dicerminkan dalam kehidupannya sehari-hari mencerminkan
rasa kepatutan dan keseimbangan (harmoni) dalam kehidupan bermasyarakat.
Oleh karenanya azas hukum yang melingkupi hukum adat Bali adalah
kepatutan dan keseimbangan.
Adanya azas kepatutan dan keseimbangan ini, adalah pedoman untuk
dapat mengukur apakah tindakan dan perbuatan itu sesuai dengan norma
yang berlaku ataukah telah terjadi pelanggaran. Dalam hal seperti ini
maka harus dapat dibedakan antara mana yang disebut ‘patut’ dan apa yang
disebut dengan ‘boleh’. Segala sesuatu yang boleh dilakukan, belum
tentu merupakan perbuatan yang patut dilakukan. Sebagai misal, setiap
perempuan pada prinsipnya boleh hamil, namun perempuan yang patut hamil
hanyalah perempuan yang memiliki suami. Demikian pula selanjutnya dengan
perbuatan-perbuatan yang lainnya.
Sedang pada azas keseimbangan (harmoni), pada dasarnya seluruh
perbuatan manusia diharapkan tidak mengganggu keseimbangan didalam
kehidupan masyarakan. Pada perbuatan ataupun keadaan yang mengganggu
keseimbangan, maka perlu dilakukan pemulihan keseimbangan yang berupa
tindakan-tindakan yang mencerminkan mengembalikan keseimbangan yang
terjadi oleh perbuatan atau keadaan tersebut. Pada gangguan keseimbangan
yang tidak diketahui atau tidak dapat ditimpakan pertanggungjawabannya
atas kejadian tersebut, maka adalah menjadi tanggung jawab persekutuan
(kesatuan masyarakat hukum adat) untuk bertanggung jawab atas
pengembalian keseimbangan yang harus dilakukan.
Walaupun tadi dikatakan bahwa antara adat dan agama tidak dapat
dipisahkan, namun antara adat dan agama msih dapat dibedakan. Agama
(dalam hal ini agama Hindu yang dianut oleh masyarakat hukum adat Bali)
adalah berasal dari ketentuan-ketentuan ajaran dari para maharesi dan
kitab suci yang diturunkannya. Sedangkan adat adalah berasal dari
kebiasaan dalam masyarakat yang dapat mengikuti situasi, kondisi, dan
tempat pada saat itu.
sumber : http://ketutwirawan.com/