Sesungguhnya antara istilah Adat Recht dan Hukum Adat masih dapat
dilakukan pembedaan, atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa istilah
Adat Recht yang dikenal dalam tata hukum Hindia Belanda tidak begitu
saja dapat disamakan dengan istilah Hukum Adat sebagai hukum yang tidak
tertulis.
Istilah Adat Recht (sebagaimana yang dimaksudkan oleh Snouck
Hurgronje, van Vollenhoven, dan Ter Haar) ialah hukum yang terdiri dari
Hukum Asli dari zaman Melayu Polinesia dan Hukum Rakyat Timur Asing
termasuk unsur-unsur agama yang mempengaruhi Hukum Asli di
daerah-daerah.
Pengertian Hukum Adat sebagaimana hasil Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional di Jogyakarta (1975) adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang di sana-sini mengandung unsur agama.
Pengertian Hukum Adat sebagaimana hasil Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional di Jogyakarta (1975) adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang di sana-sini mengandung unsur agama.
Ada kesamaan antara Adat Recht dengan Hukum Adat, oleh karena pada
pokoknya Adat Recht merupakan unsur yang tidak tertulis, dan dimaksud
dengan Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis.
Tetapi Adat Recht masih juga meliputi hukum yang tertulis (tercatat atau terdokumen) asal sungguh-sungguh merupakan hukum yang hidup.
Tetapi Adat Recht masih juga meliputi hukum yang tertulis (tercatat atau terdokumen) asal sungguh-sungguh merupakan hukum yang hidup.
Dalam perkembangan hukum ke depan, sebaiknya Hukum Adat dapat dibaca
sebagai semua hukum yang tidak tertulis di dalam bentuk
perundang-undangan, baik yang berlaku dalam penyelenggaraan ketata
negaraan/pemerintahan maupun yang modern, baik yang merupakan hukum
kebiasaan maupun hukum keagamaan.
sumber : http://ketutwirawan.com
Powered by: Lembata Cyber Intelligence