Definisi ilmu hukum merupakan batasan yang diberikan terhadap kajian ilmu hukum. Definisi ilmu hukum
kemudian menjadi persoalan yang terlebih dahulu harus dijawab oleh para
sarjana hukum sebelum mendefinisikan hukum itu sendiri. Oleh karena
hukum telah berkembang menjadi ilmu pengetahuan yang sangat maju dan tak
pernah putus sebagai bahan kajian. Ilmu hukum telah berkembang begitu
cepat dan para sarjana hukum telah membagi ilmu hukum sebagai bagian
atau salah satu ilmu sosial. Definisi ilmu hukum
menjadi penting oleh karena dengan adanya definisi ilmu hukum kita
dapat dengan mudah mempelajari dan pada gilirannya memahami ilmu hukum
itu sendiri.
Beberapa pakar hukum telah mengemukakan pendapatnya mengenai definisi ilmu hukum.
Diantara definisi ilmu hukum yang dikemukakan oleh beberapa pakar hukum
tersebut, secara umum memiliki kesamaan satu sama lain. Para pakar
hukum yang telah mengemukakan pendapatnya mengenai definisi ilmu hukum,
antara lain: J.B. Daliyo, Satjipto Rahardjo, Gijssels dan van Hoecke,
Radbruch, Paul Scholten dan Mochtar Kusumaatmadja.
Definisi Ilmu Hukum
Berdasarkan pendapat dari para pakar tersebut, secara umum dapat disimpulkan definisi ilmu hukum
adalah ilmu pengetahuan yang objeknya adalah hukum. Kajian ilmu hukum
tidak terbatas pada suatu wilayah saja karena juga membutuhkan
perbandingan mengenai hukum ditempat lain. Demikian pula bahwa ilmu
hukum mempelajari dan menelaah semua hal yang berhubungan dengan hukum.
Untuk itu secara sederhana, dapat dikatakan bahwa definisi ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang obyek kajiannya atau obyek telaahannya adalah hukum.
Istilah Ilmu Hukum
Legal Science adalah istilah bagi ilmu hukum di Negara Inggris.
Penggunaan istilah tersebut akan berbeda jika diterjemahkan secara
etimologi. Istilah legal (lex: latin) ketika diterjemahkan bisa berarti
undang-undang dan science berarti ilmu. Sehingga legal science justru
bisa berarti ilmu tentang undang-undang.
Untuk menghindari kekeliruan tersebut, maka ilmu hukum dalam bahasa
Inggris akan lebih tepat bila menggunakan istilah Jurisprudensi. Oleh
karena Jurisprudensi berasal dari kata iusris dan prudentia dalam bahasa
latin, yang berarti hukum dan pengetahuan. Dengan demikian,
Jurisprudensi juga dapat berarti pengetahuan tentang hukum.